
Lombok Tengah (KilasLombok) – Asosiasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Lombok Tengah menggelar hearing bersama DPRD Lombok Tengah untuk menyampaikan berbagai persoalan serius yang mereka nilai menyimpang dari prinsip dan ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, khususnya terkait proses rekrutmen manajer dan jabatan strategis lainnya dalam tubuh KDKMP.
Forum dengar pendapat tersebut dihadiri oleh para Ketua Asosiasi KDKMP dari seluruh kecamatan di Lombok Tengah, serta didampingi oleh tim kuasa hukum. Dalam forum itu, para pengurus menyuarakan kebingungan dan kegelisahan atas kebijakan rekrutmen yang kini berjalan melalui sejumlah lembaga bentukan pemerintah pusat, tanpa pelibatan struktur koperasi yang telah terbentuk di desa dan kelurahan.
Para pengurus KDKMP menyampaikan bahwa mayoritas koperasi telah terbentuk secara resmi, menjalankan aktivitas perkoperasian, bahkan telah melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat dari rumah ke rumah. Namun ironisnya, dalam proses pembangunan gudang dan gerai KDKMP, mereka sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi apa pun, baik terkait mekanisme, perencanaan, maupun anggaran pembangunan.
Ketidakhadiran Pihak Kunci Disesalkan
Ketua Asosiasi KDKMP Lombok Tengah, Khaerul Fikri, yang juga menjabat sebagai Ketua KDMP Prako Kecamatan Janapria, menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran sejumlah instansi yang telah diminta secara resmi untuk hadir dalam hearing tersebut.
Menurutnya, pihak-pihak penting yang paling diharapkan kehadirannya justru absen, seperti Kodim 1620 Lombok Tengah dan PT Agro Industri Nasional, yang dinilai memiliki pengetahuan dan keterlibatan langsung dalam pembangunan KDKMP.
“Pihak dewan saja yang memanggil, para pihak ini yang erat kaitanya dengan KDKMP ini tidak mau hadir, bagaimana kalau hanya rakyat biasa yang meminta hadir. Pertemuan ini jadinya gemana ya, siapa yang akan bisa menjawab persoalan yang akan kami sampaikan,” kata Khairul Fikri.
Persoalan Lahan Jadi Beban Pengurus
Ketua KDKMP Gerantung Praya, Muhamad Husni, menyoroti persoalan krusial terkait penyediaan lahan. Di tengah progres pembangunan yang telah mencapai 50 persen bahkan 100 persen di sejumlah lokasi, masih terdapat desa dan kelurahan yang belum dapat memulai pembangunan karena status lahan yang belum jelas.
Ia mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 huruf B, yang secara tegas memerintahkan gubernur serta bupati/wali kota untuk menyediakan lahan atau aset milik daerah dan/atau desa dengan luasan minimal 1.000 meter persegi.
“Tapi pada kenyataanya sekarang, banyak pengurus KDKMP dan pihak desa yang selalu sibuk untuk pengadaan lahan ini. Maka khadiran kami, ingin megetahui komitmen pemerintah daerah melalui Badan Aset Daerah, agar teman-teman yang sampai saat ini belum ada kejelasan lahan supaya bisa di-klirkan,” kata Muhammad Husni.
Ia menegaskan bahwa amanat Inpres tersebut sejatinya dibebankan kepada kepala daerah dan kementerian terkait, bukan kepada pengurus koperasi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa pengurus KDKMP yang harus berjibaku menyelesaikan persoalan lahan.
Bahkan, di sejumlah lokasi, lahan yang telah disiapkan dan direkomendasikan oleh desa tetap tidak dibangun karena dianggap bermasalah oleh pihak pelaksana pembangunan.
“Hal yang sama juga banyak dialami oleh kelurahan dan desa lain yang hingga saat ini tidak ada solusi dari pemrintah daerah yang diberi amanah oleh inpres,” tandas Muhammad Husni.
Pembangunan Tanpa Transparansi
Keluhan serupa disampaikan Ketua KDMP Barabali, Adnan, yang menilai proses pembangunan gedung dan gerai KDKMP berlangsung tanpa transparansi dan tanpa pelibatan pengurus, meskipun hal tersebut secara eksplisit diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
“Jadi pihak pemdes dan pengurus hanya dilibatkan saat mengukur lahan lokasi pembangunan, saat siap dibangun, tiba-tiba kato-nya datang mulai membangun dan sebagainya. Pertanyaan saya pertama; bagaimana sosialisasi pemilik lahan, pihak desa, pemerintah daerah apalagi pengurus, tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembangunan,” kata Adnan.
Akibatnya, pengurus, pemerintah desa, dan pemerintah daerah tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, serta target penyelesaian pembangunan. Ia mencontohkan, pembangunan di Barabali yang dimulai dengan peletakan batu pertama pada 15 September 2025 hingga kini belum rampung.
“Maka dalam sosialiasi proses pembangunan kami pengurus mestinya dilibatkan, agar bisa turut melakukan pengawasan. Dari akta pendirian hingga NIB-NPWP kami pengurus ini yang melakukan, maka semestinya kami-kami ini diberdayakan dalam proses pembangunan,” tandas Adnan.
KDKMP Tak Dilibatkan dalam Program MBG
Ketua Asosiasi KDMP Kecamatan Praya Timur, Mashur, menekankan bahwa kehadiran KDKMP sejatinya bertujuan mendukung program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Gizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurutnya, KDKMP memiliki potensi besar sebagai penyedia bahan baku, baik dari sektor pertanian maupun perikanan. Namun hingga kini, sinergi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Tetapi kenyataanya saat ini, yang menjalin kerjasama dengan SPPG itu adalah lingkungan keluarga mereka semua. Kami sudah mencoba untuk komunikasi, namun sampai saat ini kami tidak bisa tembus,” ungkap Mashur.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak Badan Gizi Nasional dalam hearing tersebut, padahal lembaga itu memiliki struktur korwil, korcab, dan satgas di daerah.
Mashur menambahkan bahwa saat ini KDKMP telah bermitra dengan Perum Bulog dalam penyediaan sembako sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang terbukti membantu masyarakat. Namun untuk menjalin kerja sama dengan BUMN lain, termasuk sektor perbankan, masih menghadapi banyak hambatan.
“Untuk menjadi agen saja sulitnua minta ampun, ini program strategis nasional namun kenyataanya di lapangan tidak sesuai seperti yang disampaikan oleh bapak-bapak (pejabat) yang ada dipusat,” tandas Mashur.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Sementara itu, Ketua KDMP Desa Prabu Kecamatan Pujut, Nasrudin, secara terbuka mengungkapkan kemarahannya atas ketidakhadiran para pihak terkait yang telah dua minggu sebelumnya diundang secara resmi.
“Lalu ada apa, malah ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Patut kami duga bahwa mereka adalah oknum siluman yg tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan uang rakyat, dalam hal ini dana desa yang telah hilang alias dipangkas oleh pemerintah tanpa penggunaan yang jelas yang seharusnya untuk membangun desa,” kata Nasrudin.
Ia menilai pemangkasan Dana Desa tidak sebanding dengan realisasi di lapangan, karena di sejumlah desa belum tersedia lahan maupun gerai KDKMP.
Nasrudin juga mempertanyakan ketidaktahuan pejabat daerah dan DPRD mengenai identitas serta keberadaan PT Agrinas.
“Mereka punya perangkat, sistem yang lengkap, canggih, punya relasi dan punya jaringan yang luas. Tidak seperti kami masyarakat biasa, kalau mereka bapak-bapak tidak tau, apalagi kami sebagai masyarakat biasa, kalau pejabat saja tidak tahu, kepada siapa kami akan bertanya, kalau kami ini bodoh, bapak-bapak juga jangan iku bodoh dong,” ucap Nasrudin dengan nada kesal.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pihak DPRD Lombok Tengah menyatakan akan menjadwalkan ulang hearing lanjutan dan memastikan kehadiran seluruh pihak yang sebelumnya absen, sesuai dengan tuntutan Asosiasi KDKMP Lombok Tengah.